Rabu, 15 Oktober 2014

Tugas DKPM I : PENGERTIAN UUD dan UU BESERTA PASAL-PASAL UUD 1945



PENGERTIAN UUD dan UU BESERTA PASAL-PASAL UUD 1945


Pengertian UUD
UUD Negara adalah peraturan perundang-undangan yang tertinggi dalam Negara dan merupakan hukum dasar Negara tertulis yang mengikat berisi aturan yang harus ditaati. 

PENGERTIAN UUD/KONSTITUSI
1.      Kesepakatan bersama (common platform) yang mengikat berbagai kelompok politik yang hidup dalam teritori tertentu.
2.      Hukum dasar yang menetapkan struktur dan prosedur organisasi yang harus diikuti olehotoritas publik agar keputusan-keputusan yang dibuat mengikat komunitas politik.

FUNGSI UUD/KONSTITUSI
1.      Sebagai dasar bagi pihak yang berkuasa untuk menjalankan kekuasaannya.
2.      Sebagai kerangka kerja institusional bagi lembaga-lembaga negara, merupakan'kontainer' dimana proses politik dan pemerintahan bekerja secara dinamis.
3.      Mendefinisikan organ-organ inti pemerintahan dan jurisdiksinya.
4.      Menetapkan hak-hak dan kewajiban dasar warga negara.

ISI UUD/KONSTITUSI
1.      Dasar dibentuknya negara
2.      Dasar negara
3.      Tujuan negara
4.      Kewajiban Dasar Negara
5.      Bentuk Pemerintahan
6.      Lembaga-lembaga Negara
7.      Hubungan antar lembaga negara
8.      Hak-hak dan kewajiban dasar warga Negara

PENGERTIAN UU
Undang-undanng ialah ketentuan dan peraturan negara yg dibuat oleh pemerintah/menteri yang disahkan oleh parlemen (Dewan Perwakilan Rakyat),dan ditandatangani oleh kepala negara (presiden, kepala pemerintah) dan mempunyai kekuatan yg mengikat





PASAL-PASAL MENGENAI WARGA NEGARA


Warga Negara dalam Pasal 26 UUD 1945
Warga Negara adalah penduduk sebuah negara atau bangsa berdasarkan keturunan, tempat kelahiran, dan sebagainya, yang mempunyai kewajiban dan hak penuh sebagai warga negara itu. memiliki domisili atau tempat tinggal tetap di suatu wilayah negara, yang dapat dibedakan menjadi warga negara asli dan warga negara asing (WNA).

Menurut pasal 26 UUD 1945
(1) Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
(2) Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
(3) Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang.
Menurut pasal 26 ayat (2) UUD 1945,
- Penduduk adalah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
- Bukan Penduduk, adalah orang-orang asing yang tinggal dalam negara bersifat sementara sesuai dengan visa
• Istilah Kewarganegaraan (citizenship) memiliki arti keanggotaan yang menunjukkan hubungan atau ikatan antara negara dengan warga negara, atau segala hal yang berhubungan dengan warga negara. Pengertian kewarganegaraan dapat dibedakan dalam arti  : 1) Yuridis dan Sosiologis, dan 2) Formil dan Materiil.





PASAL-PASAL MENGENAI PENDIDIKAN


Pendidikan Menurut Undang Undang Dasar 1945
Pasal pasal yang bertalian dengan pendidikan dalam Undang Undang Dasar 1945 hanya 2 pasal, yaitu pasal 31 dan 32.
1.      Pasal 31 mengatur tentang pendidikan kewajiban pemerintah membiayai wajib belajar 9 tahun di SD dan SMP, anggaran pendidikan minimal 20% dari APBN dan APBD, dan sistem pendidikan nasional.
a. Pasal 31 ayat 3 terdapat pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional.
b. Pasal 31 ayat 3 terdapat kalimat pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketaqwaan serta akhlak mulia.
c. Pasal 31 ayat 5 terdapat kalimat menjunjung tinggi nilai agama dan persatuan bangsa dan kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia
2.      Sedangkan pasal 32 mengatur tentang kebudayaan.
Kalau kita bicara tentang undang-undang pendidikan mestinya kita melihat dasarnya Kalau era reformasi ,sebagai dasarnya adalah hasil amandemen UUD 1945 ke IV (empat). Hasil amandemen UUD 1945 Ke IV ( tahun 2002) yaitu tentang pendidikan. Pasal 31 ayat 1,2,3,4,5, berbunyi :
1.      Ayat 1 : Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan ***
2. Ayat 2 : Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya***
3.  Ayat 3 : Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional,yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa ,yang diatur dengan undang-undang ****
4.   Ayat 4 : Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang kurangnya 20 % dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan nasional ****
5.     Ayat 5 : Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradapan kesejahteraan umat manusia ****





PASAL-PASAL MENGENAI LEMBAGA EKSEKUTIF, LEGISLATIF DAN YUDIKATIF

Lembaga Eksekutif
1.  Dalam kekuasan eksekutif dijelaskan dalam pasal 4 ayat 1 UUD 1945 yang berbunyi :
Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD 1945″
2. Pasal 3 Ayat 1 UUD 1945 MPR amandemen mempunyai tugas dan wewenang sbb:
  1. mengubah dan menetapkan undang-undang dasar;
  2. melantik presiden dan wakil presiden;
  3. memberhentikan presiden dan wakil presiden dalam masa jabatannya menurut undang-undang dasar.
3. Pasal 23 F maka anggota BPK dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD dan diresmikan oleh presiden.
4. Pasal 18 Pembagian daerah Indonesia dalam sistem pemerintahan negara, dan hak-hak asal-usul dalam daerah-daerah yang bersifat istimewa.
5. Pasal 23 Anggaran pendapatan dan belanja, segala pajak dan hal keuangan negara.

Lembaga Legislatif
1.      Pasal 20 ayat 1 dan 2 UUD 1945 menyatakan bahwa kekuasaan legislasi ada pada DPR, dan setiap rancangan undang-undang dibahas oleh DPR dan Presiden untuk mendapatkan persetujuan bersama.
2.      pasal 20A ayat 2 menjelaskan bahwa DPR mempunyai hak-hak dalam melaksanakan fungsinya dalam UUD, diantaranya yaitu Hak Interpelasi, Hak Angket, Hak menyatakan pendapat.
3.      pasal 20 A ayat 3 dalam Amandemen kedua tahun 2000 hak Anggota DPR adalah Mengajukan pertanyaan, Menyampaikan usul dan pendapat, Imunitas
4.      pasal 22 D ayat 1,2 dan 3 menjelaskan tentang tugas dan wewenang DPD
5.      pasal 43 ayat 1tentang hak DPD
6.      Dalam kekuasaan legislatif dijelaskan dalam pasal 20 ayat 1 :” Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk Undang-undang”
Pengangkatan Lembaga Legislatif juga dijelaskan dalam UUD 1945 yaitu 19 ayat 1 dan 2 UUD 1945 dan 20 A ayat 4 dan pasal 22 B.
Pasal 19 ayat 1 ” Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dipilih melalui pemilihan umum
Pasal 19 ayat 2 ” Susunan Dewan Perwakilan Rakyat diatur dengan undang-undang.”
Pengangkatan lembaga Yudikatif (kekuasaan kehakiman) juga diatur dalam pasal 25 UUD 1945 yaitu :
Syarat-syarat untuk menjadi dan untuk diberhentikan sebagai hakim ditetapkan dengan Undang-undang.”

Lembaga Yudikatif
1. Pasal 24 UUD 1945 menyebutkan tentang kekuasaan kehakiman dan memiliki tugas masing-masing. Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh :
1. Mahkamah Agung (MA)
2. Mahkamah Konstitusi (MK)
3. Komisi Yudisial (KY)
4. Insfektif
2. Pasal 24A UUD 1945 Mahkamah Agung memiliki kewenangan mengadili kasus hukum pada tingkat kasasi.
3. Pasal 36 Undang-undang nomor 14 tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagai pengawas Penasehat Hukum (Advokat) dan Notaris.





PASAL-PASAL MENGENAI HAK DAN KEWAJIBAN


Hak dan Kewajiban warga negara diatur dalam undang -undang sbb:
  1. Pasal 27 ayat 1-3
Mengatur tentang Kedudukan warga negara , Penghidupan dan pembelaan terhadap negara.
  1. Pasal 28 ayat A – J
Mengatur tentang segala bentuk Hak Asasi Manusia.
  1. Pasal 29 ayat 2
Mengatur tentang kebebasan atau hak untuk memeluk agama (kepercayaan )
  1. Pasal 30 ayat 1-5
Mengatur tentang Kewajiban membela negara , Usaha pertahanan dan keamanan rakyat, Keanggotaan TNI dan Tugasnya , Kepolisian Indonesia dan tugasnya , Susunan dan kedudukan TNI & kepolisian Indonesia.
  1. Pasal 31 ayat 1-5
Mengatur tentang Hak untuk mendapat pendidikan yang layak , kewajiban belajar ,Sistem pendidikan Nasional ,dan Peran pemerintah dalam bidang Pendidikan dan kebudayaan
  1. Pasal 33 ayat 1-5
Mengatur tentang pengertian perekonomian ,Pemanfaatan SDA , dan Prinsip Perekonomian Nasional.
  1. Pasal 34 ayat 1-4
Mengatur tentang Perlindungan terhadap fakir miskin dan anak terlantar sebagai tanggung jawab negara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar