PENGERTIAN UUD dan UU BESERTA PASAL-PASAL UUD 1945
Pengertian UUD
UUD Negara adalah peraturan
perundang-undangan yang tertinggi dalam Negara dan merupakan hukum dasar Negara
tertulis yang mengikat berisi aturan yang harus ditaati.
PENGERTIAN UUD/KONSTITUSI
1. Kesepakatan bersama (common platform) yang mengikat
berbagai kelompok politik yang hidup dalam teritori tertentu.
2. Hukum dasar yang menetapkan struktur dan prosedur
organisasi yang harus diikuti olehotoritas publik agar keputusan-keputusan yang
dibuat mengikat komunitas politik.
FUNGSI UUD/KONSTITUSI
1. Sebagai dasar bagi pihak yang berkuasa untuk
menjalankan kekuasaannya.
2.
Sebagai
kerangka kerja institusional bagi lembaga-lembaga negara, merupakan'kontainer'
dimana proses politik dan pemerintahan bekerja secara dinamis.
3.
Mendefinisikan
organ-organ inti pemerintahan dan jurisdiksinya.
4. Menetapkan hak-hak dan kewajiban dasar warga negara.
ISI UUD/KONSTITUSI
1. Dasar dibentuknya negara
2.
Dasar
negara
3.
Tujuan
negara
4.
Kewajiban
Dasar Negara
5.
Bentuk
Pemerintahan
6.
Lembaga-lembaga
Negara
7.
Hubungan
antar lembaga negara
8.
Hak-hak
dan kewajiban dasar warga Negara
PENGERTIAN UU
Undang-undanng
ialah ketentuan dan peraturan negara yg dibuat oleh pemerintah/menteri yang
disahkan oleh parlemen (Dewan Perwakilan Rakyat),dan ditandatangani oleh kepala
negara (presiden, kepala pemerintah) dan mempunyai kekuatan yg mengikat
PASAL-PASAL MENGENAI
WARGA NEGARA
Warga Negara
dalam Pasal 26 UUD 1945
Warga Negara adalah penduduk sebuah negara atau bangsa
berdasarkan keturunan, tempat kelahiran, dan sebagainya, yang mempunyai
kewajiban dan hak penuh sebagai warga negara itu. memiliki domisili atau tempat
tinggal tetap di suatu wilayah negara, yang dapat dibedakan menjadi warga
negara asli dan warga negara asing (WNA).
Menurut
pasal 26 UUD 1945
(1) Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa
Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang
sebagai warga negara.
(2) Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang
asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
(3) Hal-hal
mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang.
Menurut
pasal 26 ayat (2) UUD 1945,
- Penduduk
adalah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di
Indonesia.
- Bukan
Penduduk, adalah orang-orang asing yang tinggal dalam negara bersifat sementara
sesuai dengan visa
• Istilah
Kewarganegaraan (citizenship) memiliki arti keanggotaan yang menunjukkan
hubungan atau ikatan antara negara dengan warga negara, atau segala hal yang
berhubungan dengan warga negara. Pengertian kewarganegaraan dapat dibedakan
dalam arti : 1) Yuridis dan Sosiologis, dan 2) Formil dan Materiil.
PASAL-PASAL MENGENAI
PENDIDIKAN
Pendidikan Menurut Undang Undang Dasar 1945
Pasal pasal yang
bertalian dengan pendidikan dalam Undang Undang Dasar 1945 hanya 2 pasal, yaitu
pasal 31 dan 32.
1.
Pasal 31 mengatur tentang
pendidikan kewajiban pemerintah membiayai wajib belajar 9 tahun di SD dan SMP,
anggaran pendidikan minimal 20% dari APBN dan APBD, dan sistem pendidikan
nasional.
a. Pasal 31 ayat 3
terdapat pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan
nasional.
b. Pasal 31 ayat 3
terdapat kalimat pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketaqwaan
serta akhlak mulia.
c. Pasal 31 ayat 5
terdapat kalimat menjunjung tinggi nilai agama dan persatuan bangsa dan
kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia
2.
Sedangkan pasal 32 mengatur
tentang kebudayaan.
Kalau kita bicara
tentang undang-undang pendidikan mestinya kita melihat dasarnya Kalau era
reformasi ,sebagai dasarnya adalah hasil amandemen UUD 1945 ke IV
(empat). Hasil amandemen UUD 1945 Ke IV ( tahun 2002) yaitu tentang
pendidikan. Pasal 31 ayat 1,2,3,4,5, berbunyi :
1.
Ayat 1 : Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan ***
2. Ayat 2 : Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah
wajib membiayainya***
3. Ayat 3 : Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan
nasional,yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam
rangka mencerdaskan kehidupan bangsa ,yang diatur dengan undang-undang ****
4. Ayat 4 : Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang kurangnya 20 %
dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan
belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan nasional ****
5. Ayat 5 : Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung
tinggi nilai nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradapan
kesejahteraan umat manusia ****
PASAL-PASAL MENGENAI LEMBAGA EKSEKUTIF, LEGISLATIF DAN
YUDIKATIF
Lembaga Eksekutif
1.
Dalam kekuasan eksekutif dijelaskan dalam pasal 4 ayat 1 UUD 1945 yang
berbunyi :
” Presiden Republik Indonesia
memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD 1945″
2. Pasal 3 Ayat 1
UUD 1945 MPR amandemen mempunyai tugas dan wewenang sbb:
- mengubah dan menetapkan undang-undang dasar;
- melantik presiden dan wakil presiden;
- memberhentikan presiden dan wakil presiden dalam masa jabatannya menurut undang-undang dasar.
3. Pasal
23 F maka anggota BPK dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD
dan diresmikan oleh presiden.
4. Pasal 18 Pembagian daerah
Indonesia dalam sistem pemerintahan negara, dan hak-hak asal-usul dalam
daerah-daerah yang bersifat istimewa.
5. Pasal 23 Anggaran pendapatan dan belanja,
segala pajak dan hal keuangan negara.
Lembaga Legislatif
1.
Pasal 20 ayat 1 dan 2 UUD 1945 menyatakan
bahwa kekuasaan legislasi ada pada DPR, dan setiap rancangan undang-undang
dibahas oleh DPR dan Presiden untuk mendapatkan persetujuan bersama.
2.
pasal
20A ayat 2 menjelaskan bahwa DPR mempunyai hak-hak dalam melaksanakan
fungsinya dalam UUD, diantaranya yaitu Hak Interpelasi, Hak Angket, Hak menyatakan pendapat.
3.
pasal
20 A ayat 3 dalam Amandemen kedua tahun 2000 hak Anggota DPR adalah Mengajukan
pertanyaan, Menyampaikan usul dan pendapat, Imunitas
4.
pasal
22 D ayat 1,2 dan 3 menjelaskan tentang tugas dan wewenang DPD
5.
pasal
43 ayat 1tentang hak DPD
6. Dalam kekuasaan legislatif dijelaskan dalam pasal 20 ayat 1 :” Dewan
Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk Undang-undang”
Pengangkatan Lembaga Legislatif juga
dijelaskan dalam UUD 1945 yaitu 19 ayat 1 dan 2 UUD 1945 dan 20 A ayat 4 dan
pasal 22 B.
Pasal 19 ayat 1 ” Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat dipilih melalui pemilihan umum“
Pasal 19 ayat 2 ” Susunan
Dewan Perwakilan Rakyat diatur dengan undang-undang.”
Pengangkatan lembaga Yudikatif
(kekuasaan kehakiman) juga diatur dalam pasal 25 UUD 1945 yaitu :
“Syarat-syarat untuk menjadi
dan untuk diberhentikan sebagai hakim ditetapkan dengan Undang-undang.”
Lembaga Yudikatif
1. Pasal 24 UUD 1945 menyebutkan tentang kekuasaan
kehakiman dan memiliki tugas masing-masing. Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh
:
1. Mahkamah
Agung (MA)
2. Mahkamah
Konstitusi (MK)
3. Komisi
Yudisial (KY)
4. Insfektif
2. Pasal 24A UUD
1945 Mahkamah Agung memiliki kewenangan mengadili kasus hukum pada tingkat
kasasi.
3. Pasal 36
Undang-undang nomor 14 tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagai pengawas
Penasehat Hukum (Advokat) dan Notaris.
PASAL-PASAL MENGENAI
HAK DAN KEWAJIBAN
Hak dan Kewajiban
warga negara diatur dalam undang -undang sbb:
- Pasal 27 ayat 1-3
Mengatur tentang
Kedudukan warga negara , Penghidupan dan pembelaan terhadap negara.
- Pasal 28 ayat A – J
Mengatur tentang segala
bentuk Hak Asasi Manusia.
- Pasal 29 ayat 2
Mengatur tentang
kebebasan atau hak untuk memeluk agama (kepercayaan )
- Pasal 30 ayat 1-5
Mengatur tentang
Kewajiban membela negara , Usaha pertahanan dan keamanan rakyat, Keanggotaan
TNI dan Tugasnya , Kepolisian Indonesia dan tugasnya , Susunan dan kedudukan
TNI & kepolisian Indonesia.
- Pasal 31 ayat 1-5
Mengatur tentang
Hak untuk mendapat pendidikan yang layak , kewajiban belajar ,Sistem pendidikan
Nasional ,dan Peran pemerintah dalam bidang Pendidikan dan kebudayaan
- Pasal 33 ayat 1-5
Mengatur tentang
pengertian perekonomian ,Pemanfaatan SDA , dan Prinsip Perekonomian Nasional.
- Pasal 34 ayat 1-4
Mengatur tentang
Perlindungan terhadap fakir miskin dan anak terlantar sebagai tanggung jawab
negara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar