Rabu, 15 Oktober 2014

Makalah Nilai, Norma, dan Moral Tugas DKPM I





TUGAS DKPM (Dasar Konsep Pendidikan Moral)
Mengenai Nilai, Norma, dan Moral.







 







Nama: Sukmawati Samudra
Kelas: 1A
NPM: 12210055




PROGRAM STUDI PPKN
FAKULTAS PENDIDIKAN ILMU PENGETAHUAN SOSIAL
UNIVERSITAS PGRI SEMARANG
2014










NILAI, NORMA DAN MORAL


1. Pengertian Nilai
Nilai (value) adalah kemampuan yang dipercayai yang ada pada suatu benda untuk memuaskan manusia. Sifat dari suatu benda yang menyebabkan menarik minat seseorang atau kelompok. Nilai bersumber pada budi yang berfungsi mendorong dan mengarahkan (motivator) sikap dan perilaku manusia. Nilai sebagai suatu sistem merupakan salah satu wujud kebudayaan di samping sistem sosial dan karya.
 
Pandangan para ahli tentang nilai-nilai yang terdapat dalam masyarakat :
AAlport mengidentifikasikan nilai-nilai yang terdapat dalam kehidupan masyarakat dalam enam macam, yaitu :
1.         Nilai teori
2.         Nilai ekonomi
3.         Nilai estetika
4.         Nilai sosial
5.         Nilai politik dan
6.         Nilai religi 

BMax Scheler, mengelompokkan nilai menjadi enam tingkatan, yaitu:
1.         Nilai kenikmatan
2.         Nilai kehidupan
3.         Nilai kejiwaan
4.         Nilai kerohanian 

C. Notonagoro, membedakan nilai menjadi tiga, yaitu :
  1. Nilai material
  2. Nilai vital
  3. Nilai kerokhanian
Nilai berperan sebagai pedoman menentukan kehidupan setiap manusia. Nilai manusia berada dalam hati nurani, kata hati dan pikiran sebagai  suatu keyakinan dan kepercayaan yang bersumber pada berbagai sistem nilai.

Sifat dari Nilai :
- Bersifat subjektif dan objektif.
- Bersifat riil
- Bersifat material.
- Bersifat abstrak dan ukuran masing-masing nilai ditempatkan dalam struktur berdasarkan peringkat yang ada masyarakat.

Macam-Macam Nilai Menurut Prof.Dr.Notonagoro:
Prof. Notonegoro membedakan nilai menjadi tiga macam, yaitu:
1. Nilai Material
yakni meliputi berbagai konsepsi mengenai segala sesuatu yang berguna bagi jasmani manusia. Contoh : makan, minum, pakaian, Emas dan segala sesuatu yang berguna bagi manusia karena materi tersebut bernilai.

2. Nilai Vital
            yakni meliputi berbagai konsepsi yang berkaitan dengan segala sesuatu yang berguna bagi manusia dalam melaksanakan berbagai aktivitas
Contoh:
   - Kompor mempunyai nilai tertentu karena digunakan untuk memasak. Jika kompor itu
     rusak maka menjadi tidak bernilai karena tidak dapat digunakan.
   -Kalkulator bagi bendahara
   -Buku paket bagi siswa saat belajar
   -Motor bagi tukang ojek

3. Nilai Kerohanian
            yakni meliputi berbagai konsepsi yang berkaitan dengan segala sesuatu yang berhubungan dengan kebutuhan rohani manusia: nilai kebenaran, yakni yang bersumber pada akal manusia (cipta), nilai keindahan, yakni yang bersumber pada unsur perasaan (estetika), nilai moral, yakni yang bersumber pada unsur kehendak (karsa), dan nilai keagamaan (religiusitas), yakni nilai yang bersumber pada revelasi (wahyu) dari Tuhan. Nilai ini terbagi menjadi :
1. Nilai Estetika
       Nilai estetika adalah nilai yang terkandung pada suatu benda yang didasarkan pada pertimbangan nialai keindahan, baik dalam keindahan bentuk, keindahan tata warna, keindahan suara maupun keindahan gerak.

2. Nilai Moral
       Nilai moral adalah nilai tentang baik buruknya suatu perbuatan manusia berdasarkan pada nilai – nilai sosial yang bersifat universal

3. Nilai Religius
       Nilai religius atau nilai kepercayaan adalah nilai yang terkandung pada sesuatu berdasarkan atas kepercayaan seseorang terhadap hal tersebut.

4. Nilai Kebenaran Ilmu Pengetahuan
       Nilai kebenaran ilmu pengetahuan adalah niali yang bersumber dari benar atau tidaknya segala sesuatau yang didasarkan pada fakta atau bukti – bukti secara ilmiah. Nilai ini lebih banayak bersumber dari logika manusia serta pengalaman empiris.

Ciri-Ciri Dan Fungsi Nilai Sosial
1. Ciri-Ciri Nilai Sosial
    a. Nilai sosial merupakan konstruksi abstrak dalam pikiran orang yang tercipta melalui interaksi sosial.
    b. Nilai sosial bukan bawaan lahir, melainkan dipelajari melalui proses sosialisasi,dijadikan milik diri melalui internalisasi dan akan mempengaruhi tindakan tindakan penganutnya dalam kehidupan sehari-hari disadari atau tanpa disadari lagi (enkulturasi).
    c. Nilai sosial memberikan kepuasan kepada penganutnya.
    d. Nilai sosial bersifat relative.
    e. Nilai sosial berkaitan satu dengan yang lain membentuk sistem nilai.
    f. Sistem nilai bervariasi antara satu kebudayaan dengan yang lain.
    g.Setiap nilai memiliki efek yang berbeda terhadap perorangan atau kelompok.
    h. Nilai sosial melibatkan unsur emosi dan kejiwaan dan
    i. Nilai sosial mempengaruhi perkembangan pribadi.

2. Fungsi nilai sosial.
Nilai Sosial dapat berfungsi:
a. Sebagai faktor pendorong, berkaitan dengan nilai-nilai yang berhubungan dengan cita-cita atau harapan.
b. Sebagai petunjuk arah dari cara berpikir, berperasan, dan bertindak; sarana untuk menimbang penilaian masarakat; penentu dalam memenuhi peran sosial; dan pengumpulan orang dalam suatu kelompok sosial.
c. Sebagai alat pengawas dengan daya tekan  dan pengikat tertentu. Nilai sosial mendorong, menuntun, dan kadang-kadang menekan para individu untuk berbuat dan bertindak sesuai dengan nilai yang bersangkutan. Nilai sosial menimbulkan perasaan bersalah dan meyiksa bagi pelanggarnya.
d. Sebagai alat solidaritas kelompok atau masarakat.
e. Sebagai benteng perlindungan atau penjaga stabilitas budaya kelompok atau masarakat.

Nilai memiliki beberapa aliran, yaitu :
1.     Aliran objektivisme / idealism
Nilai itu objektif, ada pada setiap sesuatu. Tidak ada yang diciptakan di dunia tanpa ada sesuatu nilai yang melekat di dalamnya. Segala sesuatu ada nilainya dan bernilai bagi manusia, hanya saja manusia belum tahu nilai apa dari objek tersebut. 

2.    Aliran subjektifisme
Nilai suatu objek terletak pada subjek yang menilainya. Misalnya, air menjadi sangat berharga daripada emas bagi orang yang kehausan di tengah padang pasir. 

3.    Aliran yang menggabung keduanya
Adanya nilai ditentukan oleh subjek yang menilai dan objek yang dinilai. Sebelum ada subjek yang menilai maka barang atau objek itu tidak bernilai.
Contoh : Harta Karun

2. Pengertian Norma
Norma adalah perwujudan martabat manusia sebagai mahluk budaya, moral, religi, dan sosial. Norma merupakan suatu kesadaran dan sikap luhur yang dikehendaki oleh tata nilai untuk dipatuhi. Oleh karena itu norma dalam perwujudannya norma agama, norma filsafat, norma kesusilaan, norma hukum dan norma sosial. Norma memiliki kekuatan untuk dipatuhi karena adanya sanksi.

Sifat dari  Norma :
-Norma kesusilaan bersifat umum dan universal, dapat diterima oleh seluruh umat manusia.
-Norma kesopanan tidak berlaku bagi seluruh masyarakat dunia, melainkan bersifat khusus dan setempat (regional) dan hanya berlaku bagi segolongan masyarakat tertentu saja.
-Keistimewaan norma hukum terletak pada sifatnya yang memaksa, sanksinya berupa ancaman hukuman.

Jenis Norma
a. Berdasarkan tingkat sanksi atau kekuatan mengikatnya
1)    Tata cara atau usage
merupakan norma dengan sanksi yang sangat ringat terhadap pelanggarnya. Contoh: Tidak boleh berbicara ketika sedang makan, aturan memegang garpu atau sendok ketika makan, cara memegang gelas ketika minum. Pelanggaran atas norma ini hanya dinyatakan tidak sopan.

2)    Kebiasaan (folkways)
merupakan cara-cara bertindak yang digemari oleh masyarakat sehingga dilakukan berulang-ulang oleh banyak orang.  Contoh: mengucapkan salam ketika bertemu, membungkukkan badan sebagai tanda penghormatan kepada orang yang lebih tua, memberi hadiah kepada orang yang berprestasi, bermaaf-maafan pada hari raya idul fitri, dst.

3)    Tata kelakuan (mores).
Tata kelakuan merupakan norma yang bersumber kepada filsafat, ajaran agama atau ideology yang dianut oleh masyarakat. Pelanggarnya disebut jahat.  Contoh: larangan berzina, berjudi, minum minuman keras, penggunaan napza, mencuri, larangan membunuh, memperkosa dst.

4)    Adat (customs).
Adat merupakan  norma yang tidak tertulis namun sangat kuat mengikat, apabila adat  menjadi tertulis ia menjadi hukum adat. Contoh: Pada masyarakat lampung pubian, disaat hendak menikah dengan lain suku, orang tersebut  harus diangkat/diangkon dalam keluarga lampung, larangan menguburkan jenazah di Bali, dan larangan merusak hutan pada suku Kajang Tana Toa di Sulawesi Selatan dengan sanksi dikucilkan

5)    Hukum (law).
Hukum merupakan norma berupa aturan tertulis, ketentuan sanksi terhadap siapa saja yang melanggar dirumuskan secara tegas. Berbeda dengan norma-norma yang lain, pelaksanaan norma hukum didukung oleh adanya aparat, sehingga memungkinkan pelaksanaan yang tegas. Contoh: Tidak boleh Korupsi, mencuri, membunuh, merampok. Dan sangsinya akan dihukum/dipenjara sesuai dengan ketentuan Undang-undang yang berlaku.

Isi dan Sifat Norma Hukum
Norma hukum mengandung isi sebagai berikut.
  1. Suruhan (gebod),
  2. Larangan (verbod),
  3. Kebolehan (mogen).
Sifat norma hukum seperti yang dikemukakan oleh, A. Hamid S. Attamimi, yaitu:
  1. Perintah (gebod),
  2. Larangan (verbod),
  3. Pengizinan (toestemmming), dan,
  4. Pembebasan (vrijstelling).
Norma hukum mempunyai ciri-ciri sebagai berikut:
  1. Adanya paksaan yang berwujud ancaman hukuman bagi pelanggarnya, biasanya berupa sanksi fisik. Misalnya, di penjara dalam sel tahanan.
  2. bersifat umum, yaitu berlaku bagi siapa saja. Contohnya, setiap pengendara sepeda motor harus mengenakan helm.
Norma Social dilihat dari sumber
1)    Norma agama
Norma agama berasal dari Tuhan, pelanggarannya disebut dosa. Norma agama adalah peraturan sosial yang sifatnya mutlak sebagaimana penafsirannya dan tidak dapat ditawar-tawar atau diubah ukurannya karena berasal dari Tuhan. Contoh:
-    “Kamu dilarang membunuh”.
-    “Kamu dilarang mencuri”.
-    “Kamu harus patuh kepada orang tua”.
-    “Kamu harus beribadah”.
-    “Kamu jangan menipu”.

2)    Norma kesusilaan
Norma kesusilaan adalah peraturan sosial yang berasal dari hati nurani yang menghasilkan akhlak, sehingga seseorang dapat membedakan apa yang dianggap baik dan apa pula yang dianggap buruk. Pelanggaran terhadap norma ini berakibat sanksi pengucilan secara fisik (dipenjara, diusir) ataupun batin (dijauhi).
Contoh:
-    “Kamu tidak boleh mencuri milik orang lain”
-    “Kamu harus berlaku jujur”.
-    “Kamu harus berbuat baik terhadap sesama manusia”.
-    “Kamu dilarang membunuh sesama manusia”.
-    Orang yang berhubungan intim di tempat umum akan dicap tidak susila,
-    Melecehkan wanita atau laki-laki di depan orang

3)     Norma kesopanan
Norma kesopanan adalah peraturan sosial yang mengarah pada hal-hal yang berkenaan dengan bagaimana seseorang harus bertingkah laku yang wajar dalam kehidupan bermasyarakat.
Contoh:
-    Tidak meludah di sembarang tempat,
-    memberi atau menerima sesuatu dengan tangan kanan,
-    tidak kencing di sembarang tempat.
-    “Berilah  tempat  terlebih  dahulu   kepada   wanita   di dalam   kereta  api,  bus   dan  lain-lain, terutama wanita yang tua, hamil atau membawa  bayi”
-    “Jangan makan sambil berbicara”.
-    “Janganlah meludah di lantai atau di sembarang tempat” dan.
-    “Orang muda harus menghormati orang yang lebih tua”.

4)     Norma kebiasaan
Norma kebiasaan adalah sekumpulan peraturan sosial yang berisi petunjuk atau peraturan yang dibuat secara sadar atau tidak tentang perilaku yang diulang-ulang sehingga perilaku tersebut menjadi kebiasaan individu. Pelanggaran terhadap norma ini berakibat celaan, kritik, sampai pengucilan secara batin.
Contoh: Membawa oleh-oleh apabila pulang dari suatu tempat, Bersalaman ketika bertemu.

Fungsi Norma
Fungsi norma sosial antara lain :
a.    Sebagai pedoman atau patokan perilaku dalam bermasyarakat
b.    Merupakan wujud konkret dari nilai-nilai yang ada dalam masyarakat
c.    Suatu standar skala dari berbagai kategori tingkah laku suatu mayarakat
Menurut  Hanneman Samuel (Nilai dan Norma; 2004) fungsi norma sosial merupakan kelengkapan kehidupan berama dalam mayarakat.

3. Pengertian Moral
Pengertian moral berasal dari kata mos (mores) yang sinonim dengan kesusilaan, kelakuan. Moral adalah ajaran tentang hal yang baik dan buruk, yang menyangkut tingkah laku dan perbuatan manusia.

Seorang pribadi yang taat kepada aturan-aturan, kaidah-kaidah dan norma-norma yang berlaku dalam masyarakatnya, dianggap sesuai dan bertindak secara moral. Jika sebaliknya yang terjadi maka pribadi itu dianggap tidak bermoral.

Moral dalam perwujudannya dapat berupa peraturan dan atau prinsip-prinsip yang benar, baik terpuji dan mulia. Moral dapat berupa kesetiaan, kepatuhan terhadap nilai dan norma yang mengikat kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Fungsi dan Peranan Moral dalam Kehidupan Sehari-Hari:
Pancasila Sebagai Moral Perseorangan, Moral Bangsa dan Moral Negara.

Dalam pelaksanaannya harus utuh dan bulat dan bulat, agar kita yakin bahwa apa yang kita lakukan sehari-hari adalah benar menurut hukum negara, maka kita harus berpedoman pada aturan konstitusional yang berlaku mulai yang tertinggi sampai yang terendah.
Pancasila memiliki beberapa pengertian:
a. Dasar Negara RI yang merupakan sumber dari segala sumber hukum yang berlaku.
b. Pandangan hidup bangsa yang mempersatukan serta memberi petunjuk dalam mencapai
kesejahteraan.
c. Jiwa dan kepribadian bangsa, yang dapat membedakan Bangsa Indonesia dengan bangsa
lain.
d. Tujuan yang akan dicapai oleh bangsa.
e. Perjanjian luhur bangsa

Moral Terbagi Menjadi 2 yakni :
  1. Nilai-nilai individual
    1. Kejujuran
    2. Disiplin
    3. Hati nurani
  1. Nilai-nilai sosial
    1. Empati
    2. Menghormati orang lain
    3. Kontrol diri
    4. Keadilan

Aliran Moral
beberapa sistem filsafat moral  Berbagai aliran untuk menentukan ukuran baik  HEDONISME,  EUDEMONISME,  UTILITARISME,  DEONTOLOGI
1.HEDONISME
HEDONISME  Yunani “ Hedone” = baik apa yg memuaskan keinginan kita, apa yg meningkatkan kuantitas kesenangan atau kenikmatan dlm diri kita  Dalam hedonisme terkandung kebenaran yang mendalam ; manusia menurut kodratnya mencari kesenangan & berupaya menghindari ketidaksenangan  Sebagai ukuran tindakan baik adalah hedone ; kenikmatan & kepuasan rasa  “Tingkah laku atau perbuatan yang melahirkan kebahagiaan dan kenikmatan/kelezatan”. 

2. EUDEMONISME (eudaimonia = kebahagiaan)
EUDEMONISME Yunani “ dalam setiap kegiatan manusia mengejar suatu tujuan Impliksinya : tindakan dikatakan baik apabila bertujuan untuk kebaikan /mempunyai tujuan yang baik . Ajarannya : yang baik bagi manusia adalah yang mmebuat dia bahagia
Jalan pikirannya : manusia dalam bertindak ada dua tujuan :
  • tujuan demi tujuan selanjutnya
  • tujuan demi dirinya sendiri (kebahagian)
Menurut Aristoteles :
Kebahagiaan dicapai dalam melakukan sesuatu , yakni dengan mengembangkan secara optimal segala potensi yang ada pada kita
Tindakan itu (tiga bentuk hidup) ialah :
  • Hidup mencari nikmat
  • Hidup berpolitik
  • Hidup berfilsafat

3. UTILITARISME ( Utilitas = berguna)
  Prinsip utilitarisme adalah jelas &  suatuèrasional  tindakan dikatakan baik jika bermanfaat atau berguna bagi orang lain  Aliran ini banyak yang tidak menerima karena apa yang bermanfaat bagi seseorang mungkin tidak bermanfaat bagi orang lain.

Ajarannya                    : yang baik adalah yang membawa manfaat bagi orang banyak
Keunggulannya           : tidak bersifat egois, melainkan universal
Kelemahannya            : tidak menjamin keadilan dan hak-hak manusia

Anggapan bahwa klasifikasi kejahatan harus didasarkan atas kesusahan atau penderitaan yang diakibatkannya terhadap terhadap para korban dan masyarakat.

Menurut kodratnya manusia menghindari ketidaksenangan dan mencari kesenangan. Kebahagiaan tercapai jika manusia memiliki kesenangan dan bebas dari kesusahan. Karena menurut kodratnya tingkah laku manusia terarah pada kebahagiaan, maka suatu perbuatan dapat dinilai baik atau buruk, sejauh dapat meningkatkan atau mengurangi kebahagiaan semua orang

Moralitas suatu tindakanharus ditentukan dengan menimbang kegunaannya untuk mencapau kebahagiaan umat manusia. (The greatest happiness of the greatest number)

            4. DEONTOLOGI (deon = wajib)
 merupakan suatu teori atau studi tentang kewajiban moral Moralitas dari suatu keputusan etis yg sepenuhnya terpisah dari konsekuensinya Ex. Seorang perawat yg berkeyakinan bahwa menyampaikan suatu kebanaran merupakan hal yg sangat penting & tetap harus disampaikan, tanpa peduli apakah hal tersebut mengakibatkan orang lain tersinggung atau bahkan syok .
Ajarannya        : baik buruknya suatu tindakan tidak tergantung akibatnya, melainkan ada cara bertindak yang begitu saja wajib atau dilarang.
Kelemahannya :         
- Sifat mengharuskannya
            - Bisa fanatisme buta

HUBUNGAN NILAI, NORMA DAN MORAL

  • Keterkaitan nilai, normadan moral merupakan suatu keyataan yang seharusnya tetap terpelihara di setiap waktu pada hidup dan kehidupan manusia. Keterkaitan itu mutlak digarisbawahi bila seorang individu, masyarakat, bangsa dan Negara menghendaki fondasi yang kuat tumbuh dan berkembang.

  • Sebagaimana tersebut diatas maka nilai akan berguna menuntun sikap dan tingkah laku manusia bila dikonkritkan dan diformulakan menjadi lebih obyektif sehingga memudahkan manusia untuk menjabarkannya dalam aktivitas sehari-hari. dalam kaitannya dengan moral maka aktivitas turunan dari nilai dan norma akan memperoleh integritas dan martabat manusia. Derajat kepribadian itu amat ditentukan oleh moralitas yang mengawalnya. Sementara itu hubungan antara moral dan etika seringkali disejajarkan arti dan maknanya. Namun demikian, etika dalam pengertiannya tidak berwenang menentukan apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan seseorang. Wewenang itu dipandang berada di tangan pihak yang memberikan ajaran moral.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar