KOMPETENSI DAN KRITERIA GURU PKn
MAKALAH
Diajukan dalam rangka memenuhi Tugas Mata Kuliah Dasar Konsep Pendidikan Moral II
(DKPM II)
Oleh Kelompok 8 :
Azwar Annas (12210018)
Pranata Yusuf S (12210029)
Rudi Purwo Nugroho (12210052)
Sukmawati Samudra (12210055)
PROGDI PENDIDIKAN PANCASILA
DAN KEWARGANEGARAAN
FAKULTAS PENDIDIKAN ILMU
PENGETAHUAN SOSIAL
UNIVERSITAS PGRI SEMARANG
2014
KATA PENGANTAR
Puji syukur penulis panjatkan kehadirat Allah SWT atas
rahmat dan hidayah-Nya sehingga penulis dapat menyelesaikan tugas makalah ini
tepat pada waktunya. Dengan judul “Kompetensi
dan Kriteria Guru PKn”.
Pertama saya ucapkan terima kasih kepada dosen Dasar Konsep
Pendidikan Moral II yang telah membimbing saya dalam menyusun makalah ini.
Makalah yang saya buat ini mengangkat tema atau judul tentang “Kompetensi dan Kriteria Guru PKn”. Makalah ini bertujuan untuk
memenuhi nilai Dasar Konsep Pendidikan Moral II yang ditugaskan oleh dosen mata
pelajaran yang bersangkutan. Dan tidak lupa saya ucapkan kepada :
1. Bpk. Muhdi, M.Hum selaku Rektor IKIP
PGRI Semarang
2. Semua dosen FPIPS
yang
telah memberikan sarana dan prasarana serta membantu penulis dalam menyusun dan
menyelesaikan makalah ini.
Penulis mohon ma’af apabila dalam pembuatan makalah ini masih
terdapat kesalahan, oleh karena itu kritik dan saran yang membangun sangat
diharapkan penulis dari pembaca demi kesempurnaan makalah ini. Penulis berharap
semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi kita semua.
Semarang, Juni 2013
Penulis
DAFTAR ISI
HALAMAN
JUDUL.............................................................................................................. i
KATA
PENGANTAR............................................................................................................ ii
DAFTAR ISI.......................................................................................................................... iii
BAB
I. PENDAHULUAN
A. Latar Belakang................................................................................................................... 1
B. Rumusan Masalah............................................................................................................... 1
C. Tujuan.................................................................................................................................1
D. Manfaat.............................................................................................................................. 2
BAB
II. PEMBAHASAN
A. Pengertian Kompetensi Pedagodik,
Kepribadian, Sosial, dan Profesional Guru.................... 3
B. Fungsi Kompetensi Kepribadian Guru................................................................................. 9
C. Ruang Lingkup Kompetensi Kepribadian dan Sosial Guru...................................................10
D. Kriteria Guru Bidang Studi Pendidikan Moral Pancasila...................................................... 11
E. Beberapa Macam Metoda Penyajian
Yang Digunakan Guru PKn........................................ 12
BAB
III. PENUTUP
A. Kesimpulan....................................................................................................................... 14
B. Saran................................................................................................................................. 14
Daftar
Pustaka
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Kompetensi kepribadian dan kompetensi sosial merupakan
kecakapan yang harus dimiliki oleh seorang guru dalam menjalankan profesinya di
masyarakat baik sebagai pribadi maupun sebagai anggota masyarakat, kompetensi professional
menyiratkan adanya suatu keharusan memiliki kompetensi agar profesi itu
berfungsi dengan sebaik-baiknya. Dengan demikian guru dituntut untuk memahami
lebih jauh mengenai kompetensi profesional di bidang pendidikan.
Guru merupakan faktor yang sangat dominan dan penting
dalam pendidikan formal pada umumnya karena bagi peserta didik guru sering
dijadikan tokoh teladan, bahkan menjadi tokoh identifikasi diri. Oleh karena
itu, guru seyogyianya memiliki perilaku yang kompetensi yang memadai untuk mengembangkan
peserta didik secara utuh. Untuk melaksanakan tugasnya secara baik sesuai
dengan profesi yang dimilikinya, guru perlu menguasai berbagai hal terutama
kompetensi kepribadian, sosial, dan professional. Untuk memiliki kompetensi
tersebut guru perlu membina diri secara baik karena fungsi guru itu sendiri
adalah membina dan mengembangkan kemampuan peserta didik secara professional di
dalam proses belajar mengajar.
B.
Rumusan Masalah
1.
Apa
yang dimaksud dengan kompetensi pedagodik, kepribadian, sosial, dan
professional guru?
2.
Jelaskan
fungsi kompetensi kepribadian guru PKn?
3.
Bagaimana
ruang lingkup kompetensi kepribadian, dan sosial guru?
4.
Bagaimana kriteria guru studi pendidikan moral
pancasila?
5.
Apa
sajakah metode yang digunakan guru PKn dalam penyajian pendidikan moral
pancasila?
C.
Tujuan Masalah
A.
Menjelaskan
apa yang dimaksud kompetensi
kepribadian,sosial, dan professional.
B.
Mendefinisikan
fungsi kompetensi kepribadian guru PKn.
C.
Menjelaskan
ruang lingkup kompetensi kepribadian, dan sosial guru.
D.
Menjelaskan
kriteria guru bidang studi pendidikan moral pancasila.
E.
Menjelaskan
berbagai macam metoda penyajian yang di gunakan oleh guru PKn.
D.
Manfaat Masalah
Untuk memberi wawasan
dan pengetahuan kepada kita tentang apa saja kompetensi guru PKn serta
bagaimana kah guru itu mempunyai kepribadian sosial dan profersional dalam
kehidupan nya atau dalam mengajarkan kepada siswa itu sendiri.
BAB
II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Kompetensi Pedagodik, Kepribadian,
Sosial, dan Profesional Guru
Menurut
Undang-undang No. 14 tahun 2005 tentang Guru Dan Dosen pasal 10 ayat (1)
kompetensi guru meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian,
kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan
profesi. Kompetensi pedagogik menurut Undang-undang No. 14 Tahun 2005 tentang
Guru dan Dosen adalah “kemampuan
mengelola pembelajaran peserta didik”.
Depdiknas (2004:9) menyebut kompetensi ini dengan “kompetensi
pengelolaan pembelajaran, ada empat Standar Kopetensi Guru sebagai berikut :
1.
Pengertian kompetensi pedagodik guru
Kompetensi Pedagogik
adalah salah satu jenis kompetensi yang mutlak perlu dikuasai guru. Kompetensi
Pedagogik pada dasarnya merupakan kemampuan guru dalam mengelola pembelajaran
peserta didik. Kompetensi Pedagogik merupakan kompetensi khas, yang akan
membedakan guru dengan profesi lainnya dan akan menentukan tingkat keberhasilan
proses dan hasil pembelajaran peserta didiknya.
Kompetensi
ini tidak diperoleh melalui upaya belajar secara terus menerus dan sistematis,
baik pada masa pra jabatan (pendidikan calon guru) maupun selama dalam jabatan,
yang didukung oleh bakat, minat dan potensi keguruan lainnya dari masing-masing
individu yang bersangkutan. Berkaitan dengan kegiatan
Penilaian Kinerja Guru terdapat 7 (tujuh) aspek :
1) Menguasai
karakteristik peserta didik.
2) Menguasasi
teori belajar dan prinsip‐prinsip
pembelajaran yang mendidik.
3) Pengembangan
kurikulum.
4) Kegiatan
pembelajaran yang mendidik.
5) Pengembangan
potensi peserta didik.
6) Komunikasi
dengan peserta didik.
7) Penilaian
dan Evaluasi.
2.
Pengertian kompetensi kepribadian guru
Kompetensi
kepribadian adalah kompetensi yang
berkaitan dengan perilaku pribadi guru itu sendiri yang kelak harus memiliki
nilai-nilai luhur sehingga terpancar dalam perilaku sehari-hari. Hal ini dengan
sendirinya berkaitan erat dengan falsafah hidup yang mengharapkan guru menjadi
model manusia yang memiliki nilai-nilai luhur.
Di
Indonesia sikap pribadi yang di jiwai oleh filsafat Pancasila yang mengagungkan
budaya bangsanya yang rela berkorban bagi kelestarian bangsa dan negaranya
termasuk dalam kompetensi kepribadian guru. Dengan demikian pemahaman terhadap
kompetensi kepribadian guru harus di maknai sebagai suatu wujud sosok manusia
yang utuh.
Guru
sebagai tenaga pendidik yang tugas utamanya mengajar, memiliki karakteristik
kepribadian yang sangat berpengaruh terhadap keberhasilan pengembangan sumber
daya manusia. Kepribadian yang mantap dari sosok seorang guru akan
memberikan teladan yang baik terhadap anak didik maupun masyarakatnya, sehingga
guru akan tampil sebagai sosok yang patut “digugu” (ditaati
nasehat/ucapan/perintahnya) dan “ditiru” (di contoh sikap dan
perilakunya).Kepribadian guru merupakan faktor terpenting bagi keberhasilan
belajar anak didik.
Dalam
kaitan ini, Zakiah Darajat dalam Syah (2000:225-226) menegaskan bahwa
kepribadian itulah yang akan menentukan apakah ia menjadi pendidik dan pembina
yang baik bagi anak didiknya, ataukah akan menjadi perusak atau penghancur bagi
masa depan anak didiknya terutama bagi anak didik yang masih kecil (tingkat
dasar) dan mereka yang sedang mengalami kegoncangan jiwa (tingkat menengah).
Karakteristik
kepribadian yang berkaitan dengan keberhasilan guru dalam menggeluti profesinya
adalah meliputi fleksibilitas kognitif dan keterbukaan psikologis.
Fleksibilitas kognitif atau keluwesan ranah cipta merupakan kemampuan berpikir
yang diikuti dengan tindakan secara simultan dan memadai dalam situasi
tertentu. Guru yang fleksibel pada umumnya ditandai dengan adanya keterbukaan
berpikir dan beradaptasi. Selain itu, ia memiliki resistensi atau daya tahan
terhadap ketertutupan ranah cipta yang prematur dalam pengamatan dan
pengenalan.
Dalam
Undang-undang Guru dan Dosen dikemukakan kompetensi kepribadian adalah
“kemampuan kepribadian yang mantap, berakhlak mulia, arif, dan berwibawa serta
menjadi teladan peserta didik”. Surya (2003:138) menyebut kompetensi
kepribadian ini sebagai kompetensi personal, yaitu kemampuan pribadi seorang
guru yang diperlukan agar dapat menjadi guru yang baik. Kompetensi personal ini
mencakup kemampuan pribadi yang berkenaan dengan pemahaman diri, penerimaan
diri, pengarahan diri, dan perwujudan diri.
Gumelar
dan Dahyat (2002:127) merujuk pada pendapat Asian Institut for Teacher
Education, mengemukakan kompetensi pribadi meliputi (1) pengetahuan tentang
adat istiadat baik sosial maupun agama, (2) pengetahuan tentang budaya dan
tradisi, (3) pengetahuan tentang inti demokrasi, (4) pengetahuan tentang
estetika, (5) memiliki apresiasi dan kesadaran sosial, (6) memiliki sikap yang
benar terhadap pengetahuan dan pekerjaan, (7) setia terhadap harkat dan
martabat manusia. Sedangkan kompetensi guru secara lebih khusus lagi adalah
bersikap empati, terbuka, berwibawa, bertanggung jawab dan mampu menilai diri
pribadi.
Johnson
sebagaimana dikutip Anwar (2004:63) mengemukakan kemampuan personal guru,
mencakup (1) penampilan sikap yang positif terhadap keseluruhan tugasnya
sebagai guru, dan terhadap keseluruhan situasi pendidikan beserta
unsur-unsurnya, (2) pemahaman, penghayatan dan penampilan nilai-nilai yang
seyogyanya dianut oleh seorang guru, (3) kepribadian, nilai, sikap hidup
ditampilkan dalam upaya untuk menjadikan dirinya sebagai panutan dan teladan
bagi para siswanya.
Arikunto
(1993:239) mengemukakan kompetensi personal mengharuskan guru memiliki
kepribadian yang mantap sehingga menjadi sumber inspirasi bagi subyek didik,
dan patut diteladani oleh siswa.Berdasarkan uraian di atas, kompetensi
kepribadian guru tercermin dari indikator (1) sikap, dan (2) keteladanan.
3.
Pengertian kompetensi sosial guru
Kompetensi sosial dalam kegiatan belajar ini berkaitan erat
dengan kemampuan guru dalam berkomunikasi dengan masyarakat di sekitar sekolah
dan masyarakat tempat guru tinggal sehingga peranan dan cara guru berkomunikasi
di masyarakat diharapkan memiliki karakteristik tersendiri yang sedikit banyak
berbeda dengan orang lain yang bukan guru. Misi yang diemban guru adalah misi
kemanusiaan. Mengajar dan mendidik adalah tugas memanusiakan manusia. Guru
harus mempunyai kompetensi sosial karena guru adalah Penceramah Jaman
(Langeveld, 1955), lebih tajam lagi ditulis oleh Ir. Soekarno dalam tulisan ”
Guru dalam masa pembangunan” menyebutkan pentingnya guru dalam masa pembangunan
adalah menjadi masyarakat. Oleh karena itu, tugas guru adalah tugas pelayanan
manusia.
Guru dimata masyarakat pada umumnya dan para peserta didik
merupakan panutan dan anutan yang perlu dicontoh dan merupakan suri teladan
dalam kehidupan sehari-hari. Guru merupakan tokoh dan tipe makhluk yang diberi
tugas dan beban membina dan membimbing masyarakat ke arah norma yang berlaku.
Guru perlu memiliki kompetensi sosial untuk berhubungan dengan masyarakat dalam
rangka menyelenggarakan proses belajar mengajar yang efektif karena dengan
dimilikinya kompetensi sosial tersebut, otomatis hubungan sekolah dengan
masyarakat akan berjalan dengan lancar sehingga jika ada keperluan dengan
orangtua peserta didik atau masyarakat tentang masalah peserta didik yang perlu
diselesaikan tidak akan sulit menghubunginya.
Dari uraian diatas dapat dikemukakan bahwa kompetensi sosial
guru merupakan kemampuan guru untuk memahami dirinya sebagai bagian yang tidak
terpisahkan dari masyarakat dan mampu mengembangkan tugas sebagai anggota
masyarakat dan warga negara. Lebih dalam lagi kemampuan sosial ini mencakup
kemampuan untuk menyesuaikan diri kepada tuntutan kerja dan lingkungan sekitar
pada waktu membawakan tugasnya sebagai guru.
Guru yang efektif adalah guru yang mampu membawa siswanya
dengan berhasil mencapai tujuan pengajaran. Mengajar di depan kelas merupakan
perwujudan interaksi dalam proses komunikasi. Menurut Undang-undang Guru dan
Dosen kompetensi sosial adalah “kemampuan guru untuk berkomunikasi dan
berinteraksi secara efektif dan efisien dengan peserta didik, sesama guru,
orangtua/wali peserta didik, dan masyarakat sekitar”. Surya (2003:138) mengemukakan
kompetensi sosial adalah kemampuan yang diperlukan oleh seseorang agar berhasil
dalam berhubungan dengan orang lain.
Dalam kompetensi sosial ini termasuk keterampilan dalam
interaksi sosial dan melaksanakan tanggung jawab sosial.Gumelar dan Dahyat (2002:127)
merujuk pada pendapat Asian Institut for Teacher Education, menjelaskan
kompetensi sosial guru adalah salah satu daya atau kemampuan guru untuk
mempersiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang baik serta
kemampuan untuk mendidik, membimbing masyarakat dalam menghadapi kehidupan di
masa yang akan datang.
Untuk dapat melaksanakan peran sosial kemasyarakatan, guru
harus memiliki kompetensi (1) aspek normatif kependidikan, yaitu untuk menjadi
guru yang baik tidak cukup digantungkan kepada bakat, kecerdasan, dan kecakapan
saja, tetapi juga harus beritikad baik sehingga hal ini bertautan dengan norma
yang dijadikan landasan dalam melaksanakan tugasnya, (2) pertimbangan sebelum
memilih jabatan guru, dan (3) mempunyai program yang menjurus untuk
meningkatkan kemajuan masyarakat dan kemajuan pendidikan. Johnson sebagaimana
dikutip Anwar (2004:63) mengemukakan kemampuan sosial mencakup kemampuan untuk
menyesuaikan diri kepada tuntutan kerja dan lingkungan sekitar pada waktu
membawakan tugasnya sebagai guru.
Arikunto (1993:239) mengemukakan kompetensi sosial
mengharuskan guru memiliki kemampuan komunikasi sosial baik dengan peserta
didik, sesama guru, kepala sekolah, pegawai tata usaha, bahkan dengan anggota
masyarakat.Berdasarkan uraian di atas, kompetensi sosial guru tercermin melalui
indikator (1) interaksi guru dengan siswa, (2) interaksi guru dengan kepala
sekolah, (3) interaksi guru dengan rekan kerja, (4) interaksi guru dengan orang
tua siswa, dan (5) interaksi guru dengan masyarakat.
4. Pengertian kompetensi professional guru
Guru dan dosen adalah pejabat profesinal, sebab mereka
diberi tunjangan profesional. Guru sebagai pendidik profesional mempunyai citra
yang baik di masyarakat apabila dapat menunjukkan kkepada masyarakat bahwa ia
layak menjadi panutan atau teladan masyarakat sekelilingnya.
Menurut Undang-undang No. 14 tahun 2005 tentang Guru dan
Dosen, kompetensi profesional adalah “kemampuan penguasaan materi pelajaran
secara luas dan mendalam”. Surya (2003:138) mengemukakan kompetensi profesional
adalah berbagai kemampuan yang diperlukan agar dapat mewujudkan dirinya sebagai
guru profesional. Kompetensi profesional meliputi kepakaran atau keahlian dalam
bidangnya yaitu penguasaan bahan yang harus diajarkannya beserta metodenya,
rasa tanggung jawab akan tugasnya dan rasa kebersamaan dengan sejawat guru
lainnya. Gumelar dan Dahyat (2002:127) merujuk pada pendapat Asian Institut
for Teacher Education, mengemukakan kompetensi profesional guru mencakup
kemampuan dalam hal (1) mengerti dan dapat menerapkan landasan pendidikan baik
filosofis, psikologis, dan sebagainya, (2) mengerti dan menerapkan teori
belajar sesuai dengan tingkat perkembangan perilaku peserta didik, (3) mampu
menangani mata pelajaran atau bidang studi yang ditugaskan kepadanya, (4)
mengerti dan dapat menerapkan metode mengajar yang sesuai, (5) mampu
menggunakan \berbagai alat pelajaran dan media serta fasilitas belajar lain,
(6) mampu mengorganisasikan dan melaksanakan program pengajaran, (7) mampu
melaksanakan evaluasi belajar dan (8) mampu menumbuhkan motivasi peserta didik.
Johnson sebagaimana dikutip Anwar (2004:63) mengemukakan
kemampuan profesional mencakup (1) penguasaan pelajaran yang terkini atas
penguasaan bahan yang harus diajarkan, dan konsep-konsep dasar keilmuan bahan
yang diajarkan tersebut, (2) penguasaan dan penghayatan atas landasan dan
wawasan kependidikan dan keguruan, (3) penguasaan proses-proses kependidikan,
keguruan dan pembelajaran siswa.
Arikunto (1993:239) mengemukakan kompetensi profesional
mengharuskan guru memiliki pengetahuan yang luas dan dalam tentang subject
matter (bidang studi) yang akan diajarkan serta penguasaan metodologi
yaitu menguasai konsep teoretik, maupun memilih metode yang tepat dan mampu
menggunakannya dalam proses belajar mengajar.
Depdiknas (2004:9) mengemukakan kompetensi profesional
meliputi (1) pengembangan profesi, pemahaman wawasan, dan penguasaan bahan
kajian akademik.Pengembangan profesi meliputi (1) mengikuti informasi
perkembangan iptek yang mendukung profesi melalui berbagai kegiatan ilmiah, (2)
mengalihbahasakan buku pelajaran/karya ilmiah, (3) mengembangkan berbagai model
pembelajaran, (4) menulis makalah, (5) menulis/menyusun diktat pelajaran, (6)
menulis buku pelajaran, (7) menulis modul, (8) menulis karya ilmiah, (9)
melakukan penelitian ilmiah (action research), (10) menemukan teknologi
tepat guna, (11) membuat alat peraga/media, (12) menciptakan karya seni, (13)
mengikuti pelatihan terakreditasi, (14) mengikuti pendidikan kualifikasi, dan
(15) mengikuti kegiatan pengembangan kurikulum.Pemahaman wawasan meliputi (1)
memahami visi dan misi, (2) memahami hubungan pendidikan dengan pengajaran, (3)
memahami konsep pendidikan dasar dan menengah, (4) memahami fungsi sekolah, (5)
mengidentifikasi permasalahan umum pendidikan dalam hal proses dan hasil
belajar, (6) membangun sistem yang menunjukkan keterkaitan pendidikan dan luar
sekolah.
Penguasaan bahan kajian akademik meliputi (1) memahami
struktur pengetahuan, (2) menguasai substansi materi, (3) menguasai substansi
kekuasaan sesuai dengan jenis pelayanan yang dibutuhkan siswa.Berdasarkan
uraian di atas, kompetensi profesional guru tercermin dari indikator (1)
kemampuan penguasaan materi pelajaran, (2) kemampuan penelitian dan penyusunan
karya ilmiah, (3) kemampuan pengembangan profesi, dan (4) pemahaman terhadap
wawasan dan landasan pendidikan.
B. Fungsi Kompetensi Kepribadian Guru
Setiap
subjek mempunyai pribadi yang unik, masing-masing mempunyai ciri dan sifat
bawaan serta latar belakang kehidupan. Banyak masalah psikologis yang dihadapi
peserta didik, banyak pula minat, kemampuan, motivasi dan kebutuhannya. Semua
memerlukan bimbingan guru yang berkepribadian dapat bertindak sebagai
pembimbing, penyuluh dan dapat menoling peserta didik agar mampu menolong
dirinya sendiri. Disinilah letak kompetensi kepribadian guru sebagai pembimbing
dan suri teladan. Guru adalah sebagai panutan yang harus digugu dan ditiru dan
sebagai contoh pula bagi kehidupan dan pribadi peserta didiknya. Dikemukakan
oleh Ki Hajar Dewantoro dalam sistem Amongnya yaitu guru harus:
Ing ngarso sungtulodo
Ing
madyo mangun karso
Tut
wuri hindayani
Artinya
bahwa guru harus menjadi contoh dan teladan, membangkitkan motif belajar siswa
serta mendorong/memberikan motivasi dari belakang. Dalam arti Anda sebagai
seorang guru dituntut melalui sikap dan perbuatan menjadikan dirinya pola
panutan dan ikutan orang-orang yang di pimpinnya. Dalam hal ini siswa-siswa di
sekolahnya, juga sebagai seorang guru dituntut harus mampu membangkitkan
semangat berswakarsa dan berkreasi pada orang-orang yang dibimbingnya serta
harus mampu mendorong orang-orang yang di asuhnya agar berani berjalan di depan
dan sanggup bertanggung jawab.
Guru
bukan hanya pengajar, pelatih dan pembimbing, tetapi juga sebagai cermin tempat
subjek didik dapat berkaca. Dalam relasi interpersonal antar guru dan subjek
didik tercipta situasi didik yang memungkinkan subjek didik dapat belajar
menerapkan nilai-nilai yang menjadi contoh dan memberi contoh. Guru mampu
menjadi orang yang mengerti dari siswa dengan segala problematikanya, guru juga
harus mempunyai wibawa sehingga siswa segan terhadapnya. Hakikat guru pendidik
adalah bahwa ia digugu dan ditiru.
Berdasarkan
uraian diatas, fungsi kompetensi kepribadian guru adalah memberikan bimbingan
dan suri teladan, secara bersama-sama mengembangkan kreativitas dan
membangkitkan motif belajar serta dorongan untuk maju kepada anak didik.
C. Ruang Lingkup Kompetensi
Kepribadian dan Sosial Guru
1. Ruang lingkup kompetensi
kepribadian guru
Ruang lingkup kompetensi kepribadian guru tidak lepas dari
falsafah hidup, nilai-nilai yang berkembang di tempat seorang guru berada,
tetapi ada beberapa hal yang bersifat universal yang mesti dimiliki oleh guru
dalam menjalankan fungsinya sebagai makhluk individu (pribadi) yang menunjang
terhadap keberhasilan tugas pendidikan yang di embannya.
· Kompetensi kepribadian yang perlu
dimiliki guru antara lain sebagai berikut:
1.
Guru
sebagai manusia ciptaan Tuhan Yang Maha Esa berkewajiban untuk meningkatkan
iman dan ketaqwaannya kepada Tuhan, sejalan dengan agama dan kepercayaan yang
dianutnya.
2.
Guru
senantiasa berhadapan dengan komunitas yang berbeda dan beragam keunikan dari
peserta didik dan masyarakatnya maka guru perlu untuk mengembangkan sikap
tenggang rasa dan toleransi dalam menyikapi perbedaan yang ditemuinya dalam
berinteraksi dengan peserta didik maupun masyarakat.
3.
Guru
memiliki kelebihan dibandingkan yang lain
4.
Guru
diharapkan dapat menjadi fasilitator dalam menumbuh kembangkan budaya berfikir
kritis di masyarakat
5.
Guru
mampu mengembangkan dirinya sesuai dengan pembaharuan, baik dalam bidang
profesinya maupun dalam spesialisnya.
2. Ruang lingkup sosial guru
Jenis-jenis kompetensi sosial yang harus dimiliki guru
menurut Cece Wijaya (1994) adalah
sebagai berikut:
1.
Terampil
Berkomunikasi dengan Peserta Didik dan Orang Tua Peserta Didik
2.
Bersikap
Simpatik
3.
Dapat
Bekerja Sama dengan Dewan Pendidikan/Komite Sekolah
4.
Pandai
Bergaul dengan Kawan Sekerja dan Mitra Pendidikan
5.
Memahami
Dunia Sekitarnya (Lingkungannya)
D. Kriteria Guru Bidang Studi
Pendidikan Moral Pancasila
Disamping
adanya suasana yang menunjang pelaksanaan pendidikan moral pancasila, bagi guru
bidang pendidikan moral pancasila yang diperlukan adanya persyaratan khusus
yang berbeda dengan Guru-guru bidang studi lainnya. Persyaran ini merupakan
kriteria guru bidang studi pendidikan moral pancasila. Sehingga misi pendidkan
moral pancasila melalui bidang studi pendidikan moral pancasila dapat
diwujudkan. Sehingga seperti yang telah dikemukakan dalam obyek pendidikan
moral pancasila bahwa sasaran akhir tertuju pada anak didik yang bisa
menghayati dan mengamalkan pancasila serta mempunyai sikap hidup pancasila atau
dengan perkataan orang lain menjadikan anak didik mempunyai sikap dan tingkah
laku yang sesuai dan layak dengan sila-sila pancasila (moral pancasila).
Kemampuan
menumbuhkan moralitas anak didik dalam ruang lingkup nilai-nilai yang
terkandung dalam pancasila, yang mampu memberikan gambaran kepada kriteria guru
bidan studi pendidikan moral pancasila. Adapun kriteria guru bidang studi
pendidikan moral pancasila sebagai berikut :
a) Mempunyai
keyakinanterhadap kebenaran pancasila, baik sebagai pandangan hidup bangsa
maupun sebagai dasar negara republik indonesia.
b) Mempunyai
sikap hidup manusia pancasila dalam sikap dan tingkah laku. Yang dikatakan
sebagai berikut :
·
Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
· Kepentingan pribadinya tetap diletakan
dalam kesadaran kewajibanya sebagai makhluk sosial dalam kehidupan masyarakat.
·
Kewajiban terhadap masyarakat dirasakan lebih
besar dari kepentingan pribadinya.
c) Memiliki
pengetahuan yang benar mengenai pancasila, Undang-Undang Dasar 1945,
Garis-garis Besar Haluan Negara dan bahan perjuangan lainya.
d) Menguasai
keterampilan mendidik.
e) Mengusai
metode yang dapat menumbuhkan sikap dan mengembangkan sikap.
f) Hubungan
antara guru dan siswa didasarkan atas kekeluargaan, keakraban serta menjunjung
tinggi keselarasan dan keseimbangan dan dijiwai oleh sila-sila pancasila.
g) Menggunakan media yang dapat memberi
perangsang bagi perkembagan moral peserta didik.
h) Mampu
memilih dan menggunakan instrumen evaluasi sikap.
E. Beberapa Macam Metoda Penyajian
Yang Digunakan Guru PKn
Pendidikan Moral Pancasila tahun
1981 menyebutkan beberapa macam metoda penyajian dalam hubungannya dengan
Pendidikan Moral Pancasila. Apabila kegiatan belajar mengajar itu digolongkan
dan diberi istilah tertentu, maka akan diketemukan berbagai jenis metoda
penyajian atau cara belajar mengajar yang dapat dikelompokkan sebagai berikut :
a)
Metoda
Klasikal, meliputi :
§ Metoda ceramah
§ Metoda
tanya jawab
§ Metoda
diskusi dan panel
b)
Metoda
Permainan Peranan, meliputi :
§ Metoda bermain
§ Metoda sandiwara
§ Metoda simulasi
§ Metoda sosiodrama dan psikodrama
c)
Metode
Perorangan, meliputi :
§ Metoda proyek perorangan
§ Mempelajari perpustakaan
§ Menyusun kertas kerja
d)
Metoda
Gabungan
§ Metoda seminar
§ Metoda tim (Team teaching)
§ Metoda kerja kelompok
§ Metoda darmawisata
§ Metoda pengajaran unit (Unit teaching)
§ Metoda kelompok
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Kompetensi
sosial dalam kegiatan belajar ini berkaitan erat dengan kemampuan guru dalam
bekomunikasi dengan masyarakat di sekitar sekolah dan masyarakat tempat guru
tinggal sehingga peranan dan cara guru berkomunikasi di masyarakat diharapkan
memiliki karakteristik tersendiri yang sedikit banyak berbeda dengan orang lain
yang bukan guru. Misi yang diemban guru adalah misi kemanusiaan.
Karakteristik kepribadian yang
berkaitan dengan keberhasilan guru dalam menggeluti profesinya adalah meliputi
fleksibilitas kognitif dan keterbukaan psikologis. Fleksibilitas kognitif atau
keluwesan ranah cipta merupakan kemampuan berpikir yang diikuti dengan tindakan
secara simultan dan memadai dalam situasi tertentu.
B.
Saran
1. Guru PKn diharapkan dapat
memberikan lagi ilmu atau pengetahuan kepada
peserta didik secara lebih professional.
2. Diharapkan guru PKn member
semangat kepada peserta didik , karena kebanyakan para siswa terlalu jenuh
terhadap pembelajaran PKn yang dikenal
menonton . untuk itu tugas guru PKn adalah member inovasi dan mengeluarkan
kreatifitas nyadalam member pembelajaran di dalam kelas ,sehingga tidak jenuh
selama proses belajar.
3. Guru PKn diharapkan tidak
ragu-ragu dalam menggunakan modelpembelajaran yang membuat siswa lebih
pembelajaran.bersemangat mengikuti
4. Sebagai guru yang professional
guru wajib mengembangkan kompetensi guru sehingga dalam kegiatan belajar
mengajar guru lebih memahami karekter siswanya dan tepat memilih metode dan
mediapembelajaran untuk menstimulus siswa aktif
dalam kegiatan belajar di kelas.
DAFTAR
PUSTAKA
Alamat
Email : Lulukika_030@ymail.com
Suparlan,
Guru Sebagai Profesi, (Yogyakarta: HIKAYAT Publishing, 2006)
Suwardi,
Manajemen pembelajaran Mencipta Guru Kreatif dan Berkompetensi
Repository.upi.edu/oprerator/upload/
DRS.
Bambang Daroeso,SH , Dasar dan konsep pendidikan moral pancasila,
(penerbit:ANEKA ILMU,SEMARANG hal:129-134)
http//:www.metoda
penyajian.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar