Rabu, 15 Oktober 2014

Perbedaan UU 1994-UUDS 1950



TUGAS SEJARA KETATANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA (SKRI)

Judul : Perbedaan UUD 1945 – UUD Sementara 1950
Sebelum Amandemen


Kelompok 3 :
1. Alivia Oktarina        (12210004)                 
2. Siti Farikhah                        (12210013)
3. Ucky Lailatul R       (12210025)
4. Ribkah Novita Sari  (12210035)                 
5. Budi Pramono          (12210040)
6. Sukmawati Samudra            (12210055)                 
7. M. Lutfi Baehaqi     (12210060)
8. Andrea Dianita        (12210070)                 

Perbedaan UUD 1945 Sebelum Amandemen – UUD Sementara 1950 


No


Uraian

UUD 1945

UUD S. 1950


1

Bentuk Negara

Negara Kesatuan yang berbentuk Republik


Negara Berbetuk Kesatuan

2

Bentuk Pemerintahan

Republik dengan fungsi Presiden sebagai kepala pemerintaan sekaligus kepala Negara.


Pemerintahan Republik

3

Sistem Pemerintahan

Presidensil dan Parlemen

Parlemen


4

Pembagian Kekuasaan

-          Kekuasaan Eksekutif dijalankan oleh Presiden.
a.       Pasal 4 ayat (2) menyatakan dalam melakukan kewajibanya Presiden dibantu oleh Wakil Presiden.
b.      Pasal 17 ayat (1) menatakan Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara.

-          Kekuasaan Legislatif dipegang oleh DPR, DPR harus bekerjasama dengan Presiden.

-          Kekuasaan Yudikatif dijalankan oleh MA dll badan-badan kehakiman menurut UU.


-          Presiden ialah kepala Negara (pasal 45 ayat 1), dan dalam melakukan kewajibana Presiden dibantu oleh Wakil Presiden (pasal 45 ayat 2). Kepala pemerintaan dipgang oleh perdana menteri yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden (pasal 51 ayat 5).

-          Kekuasaan Legislatif  dipegang oleh pemerintah bersama DPR

-          Kekuasaan yudikatif dipegang oleh MA.



5

Pembagian Wilayah Daerah


Daerah besar dan daerah kecil

Republik Indonesia meliputi seluruh daerah Indonesia.


6

Warga Negara

Yang menjadi warga negara adalah orang-orang Bangsa Indonesia Asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan UU sebagai warga negara.


Penduduk Negara RI adalah mereka yang diam di Indonesia menurut aturan-aturan yang ditetapkan dengan UU.

7


Sistematika

1. Pembukaan 4 alinea
2. Batang tubuh
 -   16  bab
 -   37  pasal  
 -   49  ayat    
 -   4  pasal aturan peralihan
 -   2  ayat aturan tambahan
3. Penjelasan

a.  1. Mukaddimah,terdiri dari empat alinea.
b.   2. Batang Tubuh, terdiri dari enam bab, dan 146 pasal.
3. Dalam UUDS 1950 tidak terdapat bagian penjelasan.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar