TUGAS
SEJARA KETATANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA (SKRI)
Judul
: Perbedaan UUD 1945 – UUD Sementara 1950
Sebelum
Amandemen
Kelompok 3 :
1. Alivia Oktarina (12210004)
2.
Siti Farikhah (12210013)
3.
Ucky Lailatul R (12210025)
4.
Ribkah Novita Sari (12210035)
5.
Budi Pramono (12210040)
6.
Sukmawati Samudra (12210055)
7.
M. Lutfi Baehaqi (12210060)
8.
Andrea Dianita (12210070)
Perbedaan
UUD 1945 Sebelum Amandemen – UUD Sementara 1950
No
|
Uraian
|
UUD 1945
|
UUD S. 1950
|
1
|
Bentuk
Negara
|
Negara
Kesatuan yang berbentuk Republik
|
Negara
Berbetuk Kesatuan
|
2
|
Bentuk
Pemerintahan
|
Republik
dengan fungsi Presiden sebagai kepala pemerintaan sekaligus kepala Negara.
|
Pemerintahan
Republik
|
3
|
Sistem
Pemerintahan
|
Presidensil
dan Parlemen
|
Parlemen
|
4
|
Pembagian
Kekuasaan
|
-
Kekuasaan Eksekutif dijalankan oleh Presiden.
a.
Pasal 4 ayat (2) menyatakan
dalam melakukan kewajibanya Presiden
dibantu oleh Wakil Presiden.
b.
Pasal 17 ayat (1)
menatakan Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara.
-
Kekuasaan Legislatif dipegang oleh DPR, DPR harus
bekerjasama dengan Presiden.
-
Kekuasaan Yudikatif dijalankan oleh MA dll badan-badan kehakiman
menurut UU.
|
-
Presiden ialah kepala Negara (pasal 45 ayat
1), dan dalam melakukan kewajibana Presiden dibantu oleh Wakil Presiden
(pasal 45 ayat 2). Kepala pemerintaan
dipgang oleh perdana menteri yang diangkat
dan diberhentikan oleh Presiden (pasal 51 ayat 5).
-
Kekuasaan Legislatif dipegang oleh pemerintah bersama DPR
-
Kekuasaan yudikatif
dipegang oleh MA.
|
5
|
Pembagian
Wilayah Daerah
|
Daerah
besar dan daerah kecil
|
Republik
Indonesia meliputi seluruh daerah Indonesia.
|
6
|
Warga
Negara
|
Yang menjadi warga negara adalah orang-orang
Bangsa Indonesia Asli dan orang-orang bangsa lain yang
disahkan dengan UU sebagai warga negara.
|
Penduduk
Negara RI adalah mereka yang diam di
Indonesia menurut aturan-aturan yang ditetapkan
dengan UU.
|
7
|
Sistematika
|
1. Pembukaan 4 alinea
2.
Batang tubuh
- 16 bab
-
37 pasal
- 49 ayat
-
4 pasal aturan peralihan
-
2 ayat aturan tambahan
3.
Penjelasan
|
a.
1. Mukaddimah,terdiri dari empat alinea.
b. 2. Batang Tubuh, terdiri dari enam bab, dan
146 pasal.
3. Dalam UUDS 1950 tidak terdapat
bagian penjelasan.
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar